Berita Nasional

Sosok F, Wanita Muda Terjerat di Kasus Eks Kapolres Ngada Soal Asusila, Kenal di Apk Hijau,Mahasiswi

Sosok wanita berinisial F saat ini menjadi sorotan diduga terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. Sosok wanita berinisial F  jadi sorotan, diduga jadi penyedia korban. (Tribunnews.com/Ist) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok seorang wanita berinisial F saat ini menjadi sorotan lantaran diduga terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

AKBP Fajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tak hanya itu, dia juga menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana narkoba.

Belakangan yang menjadi sorotan yakni seorang wanita muda.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga terlibat dalam pusara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Bahlan sosok wanita berisinial F itu disebut memiliki peran penting terjadi kekerasan seksual itu.

F diduga sebagai orang yang mencari dan membawa anak di bawah umur kepada Kapolres Ngada itu untuk dilecehkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, F berstatus sebagai mahasiswi di salah satu kampus di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ngaku Lecehkan  Satu Wanita dan 3 di Bawah Umur

Ternyata F yang sehari-hari tinggal di kosan itu berkenalan dengan oknum polisi itu melalui Apk hijau bernama MiChat.

Bahkan belakangan juga terungkap bahwa F dan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah empat kali berkencan.

"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber Pos Kupang, Jumat (14/3/2025).

Sumber itu mengatakan, wanita di Apk hijau itu telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

F berpotensi dijadikan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.

F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman bulan Juni 2024 lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved