Berita Nasional

Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba

Instutsi Polri belum melakukan pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja meski sudah menjadi tersangka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Ist
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. (Tribunnews/Ist) 

TRIBUNJAMBI.COM - Instutsi Polri belum melakukan pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja meski sudah menjadi tersangka.

Dia menjadi tersangka terkait kasus asusila terhadap anak di bawah dan narkoba.

Tak hanya pada anak, terdapat satu perempuan dewasa yang menjadi korban AKBP Fajar.

Akibat aksi bejat oknum polisi itu membuat dia ditempatkan atau dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Namun yang kemudian menjadi pertanyaan publik yakni mengapa Polri belum memecat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja?

Padahal seperti diketahui, mantan Kapolres Ngada itu telah menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni pelecehan seksual dan narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Menurutnya, Polri sengaja baru memberikan sanksi sementara berupa mutasi kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada NTT Fajar Widyadharma Lukman, Ada 8 Video Pelecehan

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ngaku Lecehkan  Satu Wanita dan 3 di Bawah Umur

Sebab, sanksi itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.

Ia menuturkan AKBP Fajar akan diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.

"Akan ada proses lanjutan oleh Propam," katanya.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved