Berita Nasional
Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba
Instutsi Polri belum melakukan pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja meski sudah menjadi tersangka.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Sebagai informasi, AKBP Fajar menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web.
Baca juga: Mantan Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Ditahan di Bareskrim Polri
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan AKBP Fajar tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.
"Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.
Pada hari Kamis, AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.
Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.
"Saya Sayang Indonesia!" ucapnya.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.
Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.
Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.
AKBP Fajar sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ngaku Lecehkan Satu Wanita dan 3 di Bawah Umur
Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.
"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)" kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Safari Ramadhan di Tanjab Barat, SKK Migas PetroChina Jalin Silaturahmi dan Sinergi Membangun NegeriBaca juga: BKMT Batanghari Jambi Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Baca juga: Ramadhan 2025, SKK Migas PetroChina Buka Bersama Pemkab Tanjab Barat dan Santuni 50 Anak Yatim
Baca juga: Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar Hadiri Rapat TPID Provinsi Jambi, Bahas Stabilitas Pasokan Pangan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.