Berita Nasional

Mantan Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Ditahan di Bareskrim Polri

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3)

|
Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, NGADA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025..

Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025), dilansir dari Kompas.com.

Dalam konferensi pers, Fajar Lukman digiring ke tengah ruangan dengan kondisi tangan terborgol ke belakang.

Sebelumnya, eks Kapolres Ngada yang juga disebut-sebut terjera skandal video panas itu juga telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.

Fajar dihadirkan dalam jumpa pers sedang mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Namun, dalam konferensi pers itu polisi membiarkan Fajar mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kasus mantan Kapolres Ngada ini bermula ketika Fajar Widyadharma Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu.

Dari interogaasi sebelumnya, lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur.

Permintaan Fajar disanggupi F dan perempuan itu lalu membawa anak di bawah umur.

F kemudian mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.

Setelah itu, Fajar yang masih menjabat sebagai Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved