Berita Nasional

Sah, Eks AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Lagi Jabat Kapolres Ngada

AKBP Fajar dalam sidang ptuusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus duga

Editor: Duanto AS
Capture Kompas TV/ Warta Kota/ Ist
DIPECAT - Tampak depan ruang sidang etik tempat Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjalani pemeriksaan. (Capture Kompas TV/ Warta Kota/ Ist) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari keanggotaan Polri

Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

AKBP Fajar dalam sidang ptuusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkotika.

Putusan itu dijatuhkan KKEP dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.

Dalam sidang KKEP, AKBP Fajar Widyadharma diduga melakukan tindak asusila dan perzinahan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.

Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.

Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana. 

"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," paparnya.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat," kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

Ditetapkan Tersangka

Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved