Berita Nasional
Sah, Eks AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Lagi Jabat Kapolres Ngada
AKBP Fajar dalam sidang ptuusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus duga
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari keanggotaan Polri.
Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
AKBP Fajar dalam sidang ptuusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkotika.
Putusan itu dijatuhkan KKEP dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) malam.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.
Dalam sidang KKEP, AKBP Fajar Widyadharma diduga melakukan tindak asusila dan perzinahan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.
Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.
Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana.
"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," paparnya.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat," kata Brigjen Agus.
Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Ditetapkan Tersangka
Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
![]() |
---|
Puluhan Siswa SD di Tembilahan Keracunan Massal Usai Konsumsi Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.