Berita Nasional
Sah, Eks AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Lagi Jabat Kapolres Ngada
AKBP Fajar dalam sidang ptuusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus duga
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Kompolnas Bocorkan Tersangka Baru yang Terseret Kasus Eks Kapolres Ngada: dari Sipil
Baca juga: Wanita Berinsial F dan Perannya dalam Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Tot Tot Wuk Wuk, Panglima TNI Mengaku Juga Terganggu |
![]() |
---|
Firdaus 'Termul' Yakin Gibran Jadi Presiden RI: Leader Sejati, Track Record Bagus, Enggak Ada Cacat |
![]() |
---|
Siapa Sosok Mr Y yang Disebut KPK jadi Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji? |
![]() |
---|
Deretan Pernyataan Kontroversial Menkeu Purbaya, Soroti Satgas BLBI hingga MBG |
![]() |
---|
Jokowi Gencar Digugat, Pengacara: Baru Kali Ini Ada Presiden Sesabar Ini, Roy Suryo: Intropeksi Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.