Berita Nasional
Sah, Eks AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Lagi Jabat Kapolres Ngada
AKBP Fajar dalam sidang ptuusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus duga
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Kompolnas Bocorkan Tersangka Baru yang Terseret Kasus Eks Kapolres Ngada: dari Sipil
Baca juga: Wanita Berinsial F dan Perannya dalam Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Siapa Mr X Profesor di Unsoed Purwokerto Diduga Terlibat 4 Kasus Pelecehan, Ada Anak Pejabat |
![]() |
---|
Update Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Hasil Laboratorium Forensik Sudah Keluar |
![]() |
---|
Pria Bengkulu Naik Pitam Masa Lalu si Istri Diungkit Lagi: seolah Bangga Telah Selingkuh |
![]() |
---|
20 Kades dan 3 Pejabat Kecamatan Kena OTT di Sumsel, 2 jadi Tersangka |
![]() |
---|
Nenek 72 Tahun Ditemukan tak Bernyawa di Kamar. Tukang Servis CCTV Langganan Dalangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.