Berita Nasional
Kompolnas Bocorkan Tersangka Baru yang Terseret Kasus Eks Kapolres Ngada: dari Sipil
Kasus asusila dan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman berpotensi menyeret tersangka lain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus asusila dan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman berpotensi menyeret tersangka lain.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai adanya peluang tersangka baru dalam kasus asusila dan narkotika yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar disini, harusnya ada tersangka baru," katanya, dilansir dari TribunNews.com.
Anam enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.
Namun, dia memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri.
"Bukan ya, (tersangka) dari sipil," imbuh mantan Ketua Komnas HAM itu.
Sebelumnya, Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025) di Mabes Polri.
Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
| Jika Belum Terima BLT Kesra 900 Ribu November 2025, Ini yang Harus Dilakukan |
|
|---|
| Keunggulan KSOT-008, Kapal Selam Nirawak Jaga Laut Indonesia: Kecil, Cepat, dan Mematikan |
|
|---|
| 30 Kapal Selam Nirawak Bakal Jaga Wilayah Kritis Laut Indonesia, Kemenhan: Insya Allah Tahun 2026 |
|
|---|
| Kok Bisa Jokowi Rayu Xi Jinping? Kereta Cepat Bukan untuk Cari Untung |
|
|---|
| Cemas Jokowi Jika KPK Lanjut Usut Kasus Korupsi Kereta Cepat, Rocky Gerung: Mencengangkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/eks-kapolres-ngada-fajar-lukman-13032025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.