Berita Nasional

Kompolnas Bocorkan Tersangka Baru yang Terseret Kasus Eks Kapolres Ngada: dari Sipil

Kasus asusila dan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman berpotensi menyeret tersangka lain.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Kompolnas menilai akan ada tersangka baru yang terseret kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus asusila dan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman berpotensi menyeret tersangka lain.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai adanya peluang tersangka baru dalam kasus asusila dan narkotika yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar disini, harusnya ada tersangka baru," katanya, dilansir dari TribunNews.com.

Anam enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.

Namun, dia memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri.

"Bukan ya, (tersangka) dari sipil," imbuh mantan Ketua Komnas HAM itu.

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025) di Mabes Polri. 

Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved