Berita Nasional

Kompolnas Bocorkan Tersangka Baru yang Terseret Kasus Eks Kapolres Ngada: dari Sipil

Kasus asusila dan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman berpotensi menyeret tersangka lain.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Kompolnas menilai akan ada tersangka baru yang terseret kasus ini. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Keluarga Korban Minta Fajar Dihukum Mati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata menyampaikan permohonan keluarga korban atas kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada ini.
 
"Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini," kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Veronika mengatakan, keluarga korban bahkan baru tahu anaknya menjadi korban kejahatan seksual setelah polisi datang ke rumah mereka. 

Mereka tak pernah menyangka, apalagi perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka adalah orang yang mereka kenal baik. 

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya. 

Melalui Veronika, keluarga korban meminta agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati. 

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu," tegasnya. 

Fajar yang merupakan mantan Kapolres Ngada, NTT, diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3/2024). 

Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, termasuk empat korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved