Berita Nasional
Wanita Berinsial F dan Perannya dalam Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Sosok wanita berinisial F disebut-sebut punya peran penting dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok wanita berinisial F disebut-sebut punya peran penting dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Perempuan berinsial F itu disebut-sebut merupakan seorang mahasiswi.
Keterlibatannya diungkapkan Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (TT), Kombes Pol Patar Silalahi, pekan lalu.
Kombes Fatar mengungkapkan, Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun melalui F.
F menyanggupinya, dan lantas membawa anak di bawah umur itu ke salah satu hotel di Kota Kupang pada Juni 2024 lalu.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) lalu.
F dibayar Rp3 juta oleh Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak yang dia inginkan.
Bagaimana awal mula Kapolres Ngada itu kenal dengan wanita yang diduga mahasiswi di Kota Kupang itu?
Sosok F dan Perannya dalam Kasus Eks Kapolres Ngada
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Pos-Kupang.com, Fajar dan perempuan berinsial F itu berkenalan melalui aplikasi hijau atau MiChat.
Belakangan terungkap bahwa F telah empat kali berkencan dengan AKPB Fajar Widyadharma Lukman.
"Dia (F) sudah empat kali melayani pelaku (AKPB Fajar Widyadharma Lukman)," ujar sumber, dilansir dari Pos-Kupang.com.
Saat ini, F telah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan di Mabes Polri.
Sumber lain kepada Pos-Kupang.com menyebut bahwa korban merupakan anak pemilik kos yang ditempati F.
Modus F dengan mengajak korban jalan-jalan.
F kemudian menyampaikan kepada korban akan bertemu dengan seorang om.
Kapolres Ngada
wanita berinsial F
kejahatan seksual
asusila
pencabulan
Bareskrim Polri
Psikolog forensik
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat |
![]() |
---|
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN, Benarkah Terkait Piutang Negara? |
![]() |
---|
Dapat Nol Suara, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih Jadi Hakim Agung, DPR RI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kontroversi Menko Polkam Djamari Chaniago, Dulu Pecat Prabowo-Terseret Pengeroyokan |
![]() |
---|
Angga Raka Disetop Paspampres, Prabowo Ketawa-ketawa Beri Isyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.