Berita Nasional
Siapa Sosok Mr Y yang Disebut KPK jadi Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji?
Siapa sosok Mr Y yang jadi juru simpan uang kasus korupsi kuota haji? KPK menyebut Mr Y diduga berperan sebagai pengepul uang haram
TRIBUNJAMBI.COM - Siapa sosok Mr Y yang jadi juru simpan uang kasus korupsi kuota haji?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mr Y diduga berperan sebagai pengepul uang haram dalam kasus korupsi kuota haji.
Untuk melacak jejaknya, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mr Y ini diyakini menjadi pengepul utama dan pengendali uang haram dari praktik lancung atau curang tersebut.
Penelusuran aliran dana kepada sang "juru simpan" inilah yang menjadi alasan utama mengapa KPK belum juga mengumumkan nama-nama tersangka hingga saat ini.
Lembaga antirasuah tersebut tidak ingin gegabah dan bertekad membongkar kasus ini sampai ke akarnya.
"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, (uang) berkumpul di situ," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Kekayaan Alvin Aka Wijaya Putra, Bupati Buton Dilaporkan ke Polisi Sebagai Orang Hilang: Rp9,7 M
Baca juga: DPO 11 Tahun Lolos DPRD Wakatobi Akhirnya Ditahan Polda Sultra, Litao Diperiksa 7 Jam
Asep menjelaskan, dalam sebuah lembaga atau organisasi, uang hasil korupsi tidak selalu terkumpul pada pimpinan tertinggi.
Justru, seringkali ada pihak khusus yang ditugaskan untuk mengelola dan menyimpan dana ilegal tersebut.
"Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya. Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi," kata Asep.
Menurut jenderal polisi bintang satu ini, jika identitas "juru simpan" tersebut sudah terungkap, penyidik akan lebih mudah melacak jejak aliran dana korupsi secara menyeluruh.
Ini akan membantu dalam membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar.
Untuk itu. kolaborasi dengan PPATK ini bertujuan untuk menelusuri setiap transaksi keuangan yang mencurigakan, baik yang dilakukan secara tunai maupun transfer.
Asep mengilustrasikan, rekening bisa saja terdaftar atas nama "Mr. X", namun pengendali dan pengguna utamanya adalah "Mr. Y".
Hal ini sering terjadi dalam kasus kejahatan terorganisir untuk mengaburkan jejak.
DPO 11 Tahun Lolos DPRD Wakatobi Akhirnya Ditahan Polda Sultra, Litao Diperiksa 7 Jam |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi Minggu 21 September 2025, 9 Kabupaten/Kota Berawan |
![]() |
---|
Proyek Jalan Bandara Kerinci Jambi Sebabkan Irigasi Tersumbat, Petani Empat Desa Terdampak |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran SMK Dharma Bhakti 2 Jambi, Awalnya Dikira Bakar Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.