Berita Nasional

Siapa Sosok Mr Y yang Disebut KPK jadi Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji?

Siapa sosok Mr Y yang jadi juru simpan uang kasus korupsi kuota haji? KPK menyebut Mr Y diduga berperan sebagai pengepul uang haram

Editor: Suci Rahayu PK
bizlawnews
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Kerugian negara tersebut diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang menangani kasus itu. Dugaan tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024 lalu. 

Modus Korupsi Kuota Haji

Jual beli kuota haji kepada penyelenggara haji khusus (PIHK) yang sanggup membayar fee tinggi.

Waktu pelunasan hanya 5 hari, membuat jemaah reguler gagal berangkat dan kuota dialihkan.

Dugaan aliran dana ke pejabat Kemenag, termasuk Dirjen PHU Hilman Latief.

KPK menduga ada “juru simpan uang”, tempat uang hasil korupsi dikumpulkan.

Siapa Saja yang Diperiksa?

Hilman Latief (Dirjen PHU Kemenag) diperiksa selama 11,5 jam oleh KPK.

Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama 2020–2024) diperiksa dua kali.

Asosiasi travel haji, Kapusdatin, dan tokoh agama seperti Ustaz Khalid Basalamah. (*)

 

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: DPO 11 Tahun Lolos DPRD Wakatobi Akhirnya Ditahan Polda Sultra, Litao Diperiksa 7 Jam

Baca juga: Kekayaan Alvin Aka Wijaya Putra, Bupati Buton Dilaporkan ke Polisi Sebagai Orang Hilang: Rp9,7 M

Baca juga: Jokowi Gencar Digugat, Pengacara: Baru Kali Ini Ada Presiden Sesabar Ini, Roy Suryo: Intropeksi Diri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved