Berita Nasional

Siapa Sosok Mr Y yang Disebut KPK jadi Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji?

Siapa sosok Mr Y yang jadi juru simpan uang kasus korupsi kuota haji? KPK menyebut Mr Y diduga berperan sebagai pengepul uang haram

Editor: Suci Rahayu PK
bizlawnews
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Kerugian negara tersebut diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang menangani kasus itu. Dugaan tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024 lalu. 

"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya [CCTV] adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y," jelasnya.

Baca juga: Proyek Jalan Bandara Kerinci Jambi Sebabkan Irigasi Tersumbat, Petani Empat Desa Terdampak

Perkembangan Kasus Kuota Haji

Meskipun tersangka belum diumumkan, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam penyidikan kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. 

Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji, hingga rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi ini.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait perkara. 

Barang bukti tersebut mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti.

Penyitaan ini menunjukkan bahwa KPK telah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.

KPK berjanji akan segera menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam waktu dekat, setelah semua bukti dan aliran dana telah terkumpul dan terkonfirmasi dengan jelas.

Duduk perkara kasus

Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi untuk tahun 2024.

Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kuota dibagi rata: 50 persen reguler dan 50 persen khusus, melanggar aturan.

Baca juga: Korsleting Kabel Mesin Cuci Diduga Sebabkan Kebakaran di Eks Gedung SMK DB 3 Jambi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved