Berita Nasional
Kompolnas Ungkap Peluang Tersangka Baru Kasus Eks Kapolres Ngada yang Dipecat dari Polri, Asusila?
Kompolnas mengungkap peluang adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap peluang adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Seperti diketahui, usai dicopot dari jabatannya, pria yang sebelumnya berpangkat AKBP itu dipecat sebagai anggota Polri.
Dia diberhentikan setelah menjalani sidang kode etik pada Senin (17/3/2025).
Mantan Kapolres Ngada sebagaimana diberitakan sebelumnya terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur hingga penggunaan narkoba.
Sidang kode etik resmi memberhentikan AKBP Fajar Widyadharma sebagai anggota Bhayangkara.
Terkait kasus yang dihadapi AKBP Fajar, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka baru.
Tersangka tersebut terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ujar Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Sah, Eks AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Lagi Jabat Kapolres Ngada
Baca juga: Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri
Ia enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.
Choirul Anam juga memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri.
“Kemungkinan nanti ada dari sipil,” sambungnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3/2025).
Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.