Berita Nasional
Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri
Kompolnas mendorong agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup.
Seperti diketahui Kapolre di Nusa Tenggara Barat itu saat ini tersandung kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan sebelumnya didapatkan hasil bahwa dia positif narkoba.
Kapolres Ngada itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Terkait nasib AKBP Fajar Widyadharma Lukman itu hari ini ditentukan melalui sidang etik di Mabes Polri.
Terkait proses yang kini tengah berlangsung itu Kompolnas meminta agar dia dihukum dengan berat dan penjara seumur hidup.
Permintaan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“(Ada pasal di UU Perlindungan Anak) yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” ujar Choirul Anam.
Baca juga: Nasib Eks Kapolres Ngada di Kasus Dugaan Asusila-TPPO Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Dipecat
Baca juga: Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video
Jika merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00”.
Choirul Anam menjelaskan, pidana penjara 15 tahun ini bisa ditambah dengan sepertiga hukuman jika pelakunya merupakan seorang pejabat negara.
“Nah, ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum ya memang sampai 15 tahun, kalau ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” lanjut dia.
Nasib mantan Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKPB Fajar Widyadharma Lukman ditentukan hari ini, Senin (17/3/2025) melalui sidang etik profesi Polri.
Sebelumnya dia tersangdung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, narkoba hingga dugaan perdagangan orang.
Pria berpangkat AKBP itu pun terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai polisi.
Bagaimana nasib dari Kapolres Ngada ini?
Sidang tersebut akan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pulau pukul 09.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.