Berita Nasional

Nasib Eks Kapolres Ngada di Kasus Dugaan Asusila-TPPO Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Dipecat

Nasib eks Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur, AKPB Fajar Widyadharma Lukman ditentukan hari ini, Senin (17/3/2025) melalui sidang etik hari ini.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Warta Kota/ Ist
KAPOLRES CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pada hari ini Senin (17/3/2025) akan menjalani sidang etik dan terancam PTDH. (warta kota/ist) 

Nasib Eks Kapolres Ngada di Kasus Dugaan Asusila-TPPO Ditentukan Sidang Etik Hari Ini, Kompolnas: Dipecat

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib mantan Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKPB Fajar Widyadharma Lukman ditentukan hari ini, Senin (17/3/2025) melalui sidang etik profesi Polri.

Sebelumnya dia tersangdung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, narkoba hingga dugaan perdagangan orang.

Pria berpangkat AKBP itu pun terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai polisi.

Bagaimana nasib dari Kapolres Ngada ini?

Sidang tersebut akan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pulau pukul 09.00 WIB.

Terkait sidang tersebut, Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam meyakini AKPB Fajar Widyadharma Lukman akan dipecat dari institusi kepolisian.

Dia meyakini itu atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.


"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof mengatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," ujar Anam kepada wartawan.

Baca juga: Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video

Baca juga: Hari Ini Eks Kapolres Ngada Sidang Etik di Kasus Asusila, Narkoba Hingga TPPO: Terancam Dipecat

Anam menyebut hasil sidang KKEP kemungkinan akan diputuskan hari ini.

"Iya hari ini," kata dia.

Menurutnya, hal yang paling penting diketahui ialah pijakan konstruksi perkaranya.

Sebelum sidang etik itu sebelumnya mantan Kapolres Ngada itu telah menjalani pemeriksaan etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025 lalu.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan AKPB Fajar Widyadharma Lukman termasuk dalam katogori pelanggaran berat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved