Berita Nasional

Terpukul, Marah, Kecewa Keluarga Korban atas Pelecehan yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada

Hancur hati keluarga korban asusila yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hancur hati keluarga korban asusila yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Mereka menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka.

Ibu korban mengecam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Mereka sangat terpukul. Sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini.

Keluarga awalnya tidak tahu apa yang terjadi dengan anak mereka yang masih di bawah umur.

Orang tua korban baru tahu, setelah pihak kepolisian datang ke rumah mereka.

Lebih dari itu, dari sana juga terungkap, orang yang menjadi perantara, yang membawa anak mereka ke tersangka kasus kejahatan seksual itu adalah orang yang mereka kenal baik.

"Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Ahad (16/3/2025). 

Veronika bilang, keluarga korban baru mengetahui anak mereka menjadi korban setelah polisi datang ke rumah mereka.

Mereka juga tidak menyangka, perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka adalah orang yang dikenal baik oleh mereka.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya. 

Kini, melalui Veronika, keluarga korban meminta agar tersangka dihukum berat.

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu," tegasnya. 

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Modus F Ajak Korban Main 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved