Berita Nasional

Terpukul, Marah, Kecewa Keluarga Korban atas Pelecehan yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada

Hancur hati keluarga korban asusila yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."

"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink," papar Patar. 

Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," katanya. 

Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemarahan Keluarga Korban atas Aksi Pelecehan Eks Kapolres Ngada

 

Baca juga: Wanita Berinsial F dan Perannya dalam Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Baca juga: Setelah AS, Kini Kanada Desak Rusia Terima Rundingan Ukraina: Berhenti Ulur Waktu

Baca juga: Keluarga Korban Minta Mantan Kapolres Ngada Dihukum Mati: Terpukul, Marah, Kecewa!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved