Berita Nasional

Terpukul, Marah, Kecewa Keluarga Korban atas Pelecehan yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada

Hancur hati keluarga korban asusila yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hancur hati keluarga korban asusila yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Mereka menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka.

Ibu korban mengecam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Mereka sangat terpukul. Sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini.

Keluarga awalnya tidak tahu apa yang terjadi dengan anak mereka yang masih di bawah umur.

Orang tua korban baru tahu, setelah pihak kepolisian datang ke rumah mereka.

Lebih dari itu, dari sana juga terungkap, orang yang menjadi perantara, yang membawa anak mereka ke tersangka kasus kejahatan seksual itu adalah orang yang mereka kenal baik.

"Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Ahad (16/3/2025). 

Veronika bilang, keluarga korban baru mengetahui anak mereka menjadi korban setelah polisi datang ke rumah mereka.

Mereka juga tidak menyangka, perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka adalah orang yang dikenal baik oleh mereka.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya. 

Kini, melalui Veronika, keluarga korban meminta agar tersangka dihukum berat.

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu," tegasnya. 

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Modus F Ajak Korban Main 

Aksi keji Fajar ini dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban. 

Awalnya, Fajar meminta F untuk membawakan anak di bawah umur.

F membawakan anak seperti permintaan Fajar. 

Modusnya, mengajak korban main.

Namun, perempuan berinisial F itu membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar.

Di sanalah, tindakan kejahatan terhadap anak itu Fajar lakukan.

Setelah membawakan anak untuk Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta. 

Veronika Ata mengatakan F kenal baik dengan keluarga korban. 

Itu pula yang menjadi alasan keluarga selama ini tak menaruh curiga kepada F. 

Veronika mengatakan, modus F adalah dengan mengajak korban bermain. 

Bahkan, F meminta izin langsung kepada orang tua korban untuk mengajak korban. 

"Kalau menurut keluarga korban, awalnya terjadi seperti apa itu tidak tahu sama sekali, karena ketahuan ketika mereka didatangi oleh teman-teman dari Polda NTT untuk menginformasikan."

"Dan menurut mamanya setelah kejadian itu baru dia tahu bahwa selama ini si F yang jadi perantara. Dia datang ke rumahnya dan kemudian setelah datang dia minta izin secara baik dengan mama dan bapaknya si anak itu," jelas Veronika. 

Alih-alih diajak bermain, korban justru diajak untuk bertemu AKBP Fajar. 

"Mau jalan-jalan, mau pergi untuk bermain, nah diluar dugaan sama sekali bahwa ternyata dia mengajak untuk pergi untuk makan dan bertemu si pelaku," kata 

16 Saksi Diperiksa, termasuk 4 Korban

EKS KAPOLRES CABUL - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat press rilis kasus yang menjeratnya.
EKS KAPOLRES CABUL - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat press rilis kasus yang menjeratnya. (Ist)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun. 

Wabprof Propam Polri menyebut, penyidik telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.

8 Video Asusila Ditemukan

Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban tindakan keji Fajar. 

Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka. 

"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Kamis (13/3/2024). 

Polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV, hingga data registrasi hotel. 

"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."

"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink," papar Patar. 

Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," katanya. 

Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemarahan Keluarga Korban atas Aksi Pelecehan Eks Kapolres Ngada

 

Baca juga: Wanita Berinsial F dan Perannya dalam Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Baca juga: Setelah AS, Kini Kanada Desak Rusia Terima Rundingan Ukraina: Berhenti Ulur Waktu

Baca juga: Keluarga Korban Minta Mantan Kapolres Ngada Dihukum Mati: Terpukul, Marah, Kecewa!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved