Berita Nasional

Terpukul, Marah, Kecewa Keluarga Korban atas Pelecehan yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada

Hancur hati keluarga korban asusila yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

16 Saksi Diperiksa, termasuk 4 Korban

EKS KAPOLRES CABUL - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat press rilis kasus yang menjeratnya.
EKS KAPOLRES CABUL - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat press rilis kasus yang menjeratnya. (Ist)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun. 

Wabprof Propam Polri menyebut, penyidik telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.

8 Video Asusila Ditemukan

Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban tindakan keji Fajar. 

Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka. 

"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Kamis (13/3/2024). 

Polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV, hingga data registrasi hotel. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved