Berita Nasional

Terpukul, Marah, Kecewa Keluarga Korban atas Pelecehan yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada

Hancur hati keluarga korban asusila yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

Aksi keji Fajar ini dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban. 

Awalnya, Fajar meminta F untuk membawakan anak di bawah umur.

F membawakan anak seperti permintaan Fajar. 

Modusnya, mengajak korban main.

Namun, perempuan berinisial F itu membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar.

Di sanalah, tindakan kejahatan terhadap anak itu Fajar lakukan.

Setelah membawakan anak untuk Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta. 

Veronika Ata mengatakan F kenal baik dengan keluarga korban. 

Itu pula yang menjadi alasan keluarga selama ini tak menaruh curiga kepada F. 

Veronika mengatakan, modus F adalah dengan mengajak korban bermain. 

Bahkan, F meminta izin langsung kepada orang tua korban untuk mengajak korban. 

"Kalau menurut keluarga korban, awalnya terjadi seperti apa itu tidak tahu sama sekali, karena ketahuan ketika mereka didatangi oleh teman-teman dari Polda NTT untuk menginformasikan."

"Dan menurut mamanya setelah kejadian itu baru dia tahu bahwa selama ini si F yang jadi perantara. Dia datang ke rumahnya dan kemudian setelah datang dia minta izin secara baik dengan mama dan bapaknya si anak itu," jelas Veronika. 

Alih-alih diajak bermain, korban justru diajak untuk bertemu AKBP Fajar. 

"Mau jalan-jalan, mau pergi untuk bermain, nah diluar dugaan sama sekali bahwa ternyata dia mengajak untuk pergi untuk makan dan bertemu si pelaku," kata 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved