Berita Nasional
Nasib Eks Kapolres Ngada di Kasus Dugaan Asusila-TPPO Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Dipecat
Nasib eks Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur, AKPB Fajar Widyadharma Lukman ditentukan hari ini, Senin (17/3/2025) melalui sidang etik hari ini.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Kami akan segera menggelar sidang kode etik," ungkap Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025) lalu.
Selain menghadapi sanksi etik, AKBP Fajar juga berhadapan dengan jeratan hukum pidana.
AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Terpukul, Marah, Kecewa Keluarga Korban atas Pelecehan yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada
Selain itu, AKBP Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Polisi juga berencana memeriksa kejiwaan AKBP Fajar, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan menjual videonya ke situs porno di Australia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif di balik tindakan tersebut.
"Motif dari perbuatan AKBP Fajar hanya dapat diketahui oleh tersangka sendiri," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, menduga ada unsur tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Menurutnya, kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual.
Veronika juga mendesak polisi mendalami kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.
"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."
"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas Tv, Minggu (16/3/2025)
Untuk itu, ia meminta Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.
Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.
Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.