Berita Nasional

Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri

Kompolnas mendorong agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tangkap layar Kompas Tv
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Kompolnas minta AKBP Fajar dihukum penjara seummur hidup. (Tangkap layar Kompas Tv) 

Terkait sidang tersebut, Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam meyakini AKPB Fajar Widyadharma Lukman akan dipecat dari institusi kepolisian.

Dia meyakini itu atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.

"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof mengatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," ujar Anam kepada wartawan.

Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu

Anam menyebut hasil sidang KKEP kemungkinan akan diputuskan hari ini.

"Iya hari ini," kata dia.

Menurutnya, hal yang paling penting diketahui ialah pijakan konstruksi perkaranya.

Minta di Kebiri

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

AKBP Fajar sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan di Propam, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur itu.

Dari tes urine yang dilakukan terhadapnya pun mengungkapkan hasil positif terhadap narkoba jenis sabu.

Terkait aksi bejat yang dilakukan terhadap anak di bawah umur itu, Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Veronika Ata menuturkan perbuatan AKBP Fajar telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," katanya, Selasa, dikutip dari POS-KUPANG.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved