Berita Nasional

Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri

Kompolnas mendorong agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tangkap layar Kompas Tv
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Kompolnas minta AKBP Fajar dihukum penjara seummur hidup. (Tangkap layar Kompas Tv) 

Veronika Ata pun sangat menyesali perbuatan oknum polisi itu.

Menurutnya, undang-undang perlindungan anak perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri.

Baca juga: 5 Berita Populer di Jambi - Kecelakaan Bus Santri Asal Bungo, Harga Sawit Naik Tipis, Judi Online

Dengan begitu, kata dia, maka semua pihak memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.

"Bukan bertindak sewenang-wenang," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres nonaktif Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 

Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba. 

Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPU Launching Peta Data Pilkada 2024 di Provinsi Jambi, Pertama di Indonesia

Baca juga: Bupati Sarolangun Jambi Hurmin Silaturahmi dengan Mantan Bupati, Minta Masukan untuk Pembangunan

Baca juga: Harga Emas Antam di Jambi Hari Ini 17/3/2025 Naik Tipis Jadi Rp1.741.000 per Gram

Baca juga: Gebrakan Dedi Mulyadi di Dunia Pendidikan, Orangtua Buat Surat Perjanjian, Siapkan Pengacara Sekolah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved