Berita Nasional
Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri
Kompolnas mendorong agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri
TRIBUNJAMBI.COM - Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup.
Seperti diketahui Kapolre di Nusa Tenggara Barat itu saat ini tersandung kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan sebelumnya didapatkan hasil bahwa dia positif narkoba.
Kapolres Ngada itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Terkait nasib AKBP Fajar Widyadharma Lukman itu hari ini ditentukan melalui sidang etik di Mabes Polri.
Terkait proses yang kini tengah berlangsung itu Kompolnas meminta agar dia dihukum dengan berat dan penjara seumur hidup.
Permintaan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“(Ada pasal di UU Perlindungan Anak) yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” ujar Choirul Anam.
Baca juga: Nasib Eks Kapolres Ngada di Kasus Dugaan Asusila-TPPO Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Dipecat
Baca juga: Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video
Jika merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00”.
Choirul Anam menjelaskan, pidana penjara 15 tahun ini bisa ditambah dengan sepertiga hukuman jika pelakunya merupakan seorang pejabat negara.
“Nah, ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum ya memang sampai 15 tahun, kalau ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” lanjut dia.
Nasib mantan Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKPB Fajar Widyadharma Lukman ditentukan hari ini, Senin (17/3/2025) melalui sidang etik profesi Polri.
Sebelumnya dia tersangdung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, narkoba hingga dugaan perdagangan orang.
Pria berpangkat AKBP itu pun terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai polisi.
Bagaimana nasib dari Kapolres Ngada ini?
Sidang tersebut akan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pulau pukul 09.00 WIB.
Terkait sidang tersebut, Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam meyakini AKPB Fajar Widyadharma Lukman akan dipecat dari institusi kepolisian.
Dia meyakini itu atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof mengatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," ujar Anam kepada wartawan.
Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu
Anam menyebut hasil sidang KKEP kemungkinan akan diputuskan hari ini.
"Iya hari ini," kata dia.
Menurutnya, hal yang paling penting diketahui ialah pijakan konstruksi perkaranya.
Minta di Kebiri
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
AKBP Fajar sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan di Propam, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur itu.
Dari tes urine yang dilakukan terhadapnya pun mengungkapkan hasil positif terhadap narkoba jenis sabu.
Terkait aksi bejat yang dilakukan terhadap anak di bawah umur itu, Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Veronika Ata menuturkan perbuatan AKBP Fajar telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," katanya, Selasa, dikutip dari POS-KUPANG.com.
Veronika Ata pun sangat menyesali perbuatan oknum polisi itu.
Menurutnya, undang-undang perlindungan anak perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri.
Baca juga: 5 Berita Populer di Jambi - Kecelakaan Bus Santri Asal Bungo, Harga Sawit Naik Tipis, Judi Online
Dengan begitu, kata dia, maka semua pihak memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.
"Bukan bertindak sewenang-wenang," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres nonaktif Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Launching Peta Data Pilkada 2024 di Provinsi Jambi, Pertama di Indonesia
Baca juga: Bupati Sarolangun Jambi Hurmin Silaturahmi dengan Mantan Bupati, Minta Masukan untuk Pembangunan
Baca juga: Harga Emas Antam di Jambi Hari Ini 17/3/2025 Naik Tipis Jadi Rp1.741.000 per Gram
Baca juga: Gebrakan Dedi Mulyadi di Dunia Pendidikan, Orangtua Buat Surat Perjanjian, Siapkan Pengacara Sekolah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.