Berita Nasional

Kompolnas Ungkap Peluang Tersangka Baru Kasus Eks Kapolres Ngada yang Dipecat dari Polri, Asusila?

Kompolnas mengungkap peluang adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Kompolnas ungkap ada peluang tersangka baru dalam kasus tersebut. (Capture Kompas TV) 

Kompolnas Ungkap Peluang Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada yang Dipecat dari Polri, Terkait Asusila?

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap peluang adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Seperti diketahui, usai dicopot dari jabatannya, pria yang sebelumnya berpangkat AKBP itu dipecat sebagai anggota Polri.

Dia diberhentikan setelah menjalani sidang kode etik pada Senin (17/3/2025).

Mantan Kapolres Ngada sebagaimana diberitakan sebelumnya terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur hingga penggunaan narkoba.

Sidang kode etik resmi memberhentikan AKBP Fajar Widyadharma sebagai anggota Bhayangkara.

Terkait kasus yang dihadapi AKBP Fajar, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka baru.

Tersangka tersebut terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.

"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ujar Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Sah, Eks AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Lagi Jabat Kapolres Ngada

Baca juga: Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri

Ia enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.

Choirul Anam juga memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri.

“Kemungkinan nanti ada dari sipil,” sambungnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3/2025). 

Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang mahasiswi.

Baca juga: Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video

Tersangka diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Minta Dihukum Berat

Sementara itu, orang tua dari anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata usai berkunjung melihat korban dan bertemu langsung dengan orang tua korban beberapa waktu lalu.

"Mereka marah dan sedih karena melihat anaknya menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," katanya kepada wartawan Pos-Kupang.Com, Minggu (16/3/2025).

Veronika lebih lanjut menjelaskan bahwa ibu kandung korban kecewa terhadap F yang adalah anak kos di kos-kosan mereka yang selama ini mereka sudah menganggapnya sebagai anak.

"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami (korban), namun menjual anak kami," ujar Veronika seraya merasakan kesedihan yang dialami ibu korban.

Untuk diketahui, F sendiri merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.

F tinggal di sebuah kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui aplikasi MiChat.

Adapun F juga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada pelaku.

Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi beberapa waktu lalu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pertukaran Pemain Antara AC Milan dan AS Roma Sulit Terwujud

Baca juga: Nasib Penjara Kuno Jambi yang Kini Terkubur, Banyak Anak Muda Tak Tahu

Baca juga: Pemprov Jambi Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Gelar Rakor Penganggaran Pajak Rokok untuk JKN-KIS

Baca juga: Info Cuaca Batanghari Jambi di Tiap Kecamatan, Berubah Berawan Hari Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved