Berita Nasional
Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding, Kompolnas Bakal Terus Kawal Proses Pidana
Kompolnas akan terus mengawal proses pidana mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja soal kasus asusila dan narkotikanya
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.
Dalam sidang KKEP diduga melakukan tindak asusila dan perzinaan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.
Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025 hingga 13 Maret 2025.
Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana.
"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," paparnya.
Selain sanksi etik, pelanggar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Kawal Proses Pidana AKBP Fajar Widyadharma hingga Tuntas
Baca juga: TOK! DPR RI Segera Sahkan RUU TNI, Apa Isinya?
Baca juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Kejahatan Sangat Fatal, Menko Budi: Beri Hukuman Terberat
Baca juga: Kompolnas Bocorkan Tersangka Baru yang Terseret Kasus Eks Kapolres Ngada: dari Sipil
| Strategi Prabowo Bantu Masalah Whoosh, Buru Koruptor buat Bayar Utang |
|
|---|
| Nafas Panjang Whoosh usai Prabowo Siap Bantu Bayar Utang Rp 1,2 Triliun per Tahun |
|
|---|
| BLT Kesra Rp 900 Ribu Belum Masuk Rekening? Pantau di cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
| Presiden Prabowo Tegaskan akan Pikul Penuh Tanggung Jawab Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi |
|
|---|
| Daftar Jasa Soeharto Versi Golkar Hingga Layak Diberi Gelar Pahlawan, Bahlil: Pantas! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/eks-kapolres-ngada-fajar-lukman-13032025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.