Berita Nasional

Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding, Kompolnas Bakal Terus Kawal Proses Pidana

Kompolnas akan terus mengawal proses pidana mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja soal kasus asusila dan narkotikanya

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan terus mengawal proses pidana mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja soal kasus asusila dan narkotika yang menjeratnya hingga tuntas.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Purnamasari kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

"Kami akan terus mengawal; tidak hanya di sidang kode etik, tapi termasuk nanti di proses pidana," ungkapnya.

Ida bilang, proses pidana ini mesti berjalan baik sesuai prosedur dan termasuk bagaimana menyelesaikan kasus ini sesuai dengan yang disangkakan terhadap pelanggar.

Kompolnas juga menilai jalannya sidang etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilakukan secara obyektif.

"Kami mengikuti jalannya persidangan yang pertama kami apresiasi Polri sudah melaksanakan proses ini dengan cepat kemudian tidak hanya waktunya tapi juga berkenaan dengan materi sebagainya bisa diselesaikan dengan baik," ucap Ida.

Menurutnya, tidak ada intimidasi terkait prosedur yang dilanggar selama sidang kode etik berlangsung.

Mantan Kapolres Ngada Ajukan Banding

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan pelanggar eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan upaya banding.

Jalur banding ditempuh menyusul hasil putusan sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022 mempunyai hak yaitu banding," ucap Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Banding diajukan selambat-lambatnya tiga hari pascasidang sehingga kewajiban pelanggar menyerahkan memori banding.

"Setelah menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk Ket Komisi Banding dan setelah Ket Komisi Banding nanti akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya," imbuhnya.

Agus menyatakan, sidang banding diharapkan bisa berjalan secepatnya usai pelanggar menyusun memori banding.

"Saya tegaskan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved