Berita Nasional

Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding, Kompolnas Bakal Terus Kawal Proses Pidana

Kompolnas akan terus mengawal proses pidana mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja soal kasus asusila dan narkotikanya

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan terus mengawal proses pidana mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja soal kasus asusila dan narkotika yang menjeratnya hingga tuntas.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Purnamasari kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

"Kami akan terus mengawal; tidak hanya di sidang kode etik, tapi termasuk nanti di proses pidana," ungkapnya.

Ida bilang, proses pidana ini mesti berjalan baik sesuai prosedur dan termasuk bagaimana menyelesaikan kasus ini sesuai dengan yang disangkakan terhadap pelanggar.

Kompolnas juga menilai jalannya sidang etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilakukan secara obyektif.

"Kami mengikuti jalannya persidangan yang pertama kami apresiasi Polri sudah melaksanakan proses ini dengan cepat kemudian tidak hanya waktunya tapi juga berkenaan dengan materi sebagainya bisa diselesaikan dengan baik," ucap Ida.

Menurutnya, tidak ada intimidasi terkait prosedur yang dilanggar selama sidang kode etik berlangsung.

Mantan Kapolres Ngada Ajukan Banding

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan pelanggar eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan upaya banding.

Jalur banding ditempuh menyusul hasil putusan sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022 mempunyai hak yaitu banding," ucap Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Banding diajukan selambat-lambatnya tiga hari pascasidang sehingga kewajiban pelanggar menyerahkan memori banding.

"Setelah menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk Ket Komisi Banding dan setelah Ket Komisi Banding nanti akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya," imbuhnya.

Agus menyatakan, sidang banding diharapkan bisa berjalan secepatnya usai pelanggar menyusun memori banding.

"Saya tegaskan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022," pungkasnya.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.

Dalam sidang KKEP diduga melakukan tindak asusila dan perzinaan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.

Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025 hingga 13 Maret 2025.

Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana. 

"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," paparnya.

Selain sanksi etik, pelanggar juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Kawal Proses Pidana AKBP Fajar Widyadharma hingga Tuntas

 

Baca juga: TOK! DPR RI Segera Sahkan RUU TNI, Apa Isinya?

Baca juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Kejahatan Sangat Fatal, Menko Budi: Beri Hukuman Terberat

Baca juga: Kompolnas Bocorkan Tersangka Baru yang Terseret Kasus Eks Kapolres Ngada: dari Sipil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved