Berita Nasional

Eks Kapolres Ngada Besok Jalani Sidang Etik: Terancam PDTH di Kasus Asusila, Narkoba Hingga TPPO

Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur, AKPB Fajar Widyadharma Lukman akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Warta Kota
TERANCAM PTDH- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pada Senin (17/3/2025) besok akan menjalani sidang etik dan terancam PTDH.  

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur, AKPB Fajar Widyadharma Lukman akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

Dia menjalani sidang tersebut terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur, narkoba hingga dugaan perdagangan orang.

AKBP Fajar pun terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Sebelum sidang etik itu sebelumnya mantan Kapolres Ngada itu telah menjalani pemeriksaan etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025 lalu.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan AKPB Fajar Widyadharma Lukman termasuk dalam katogori pelanggaran berat.

"Kami akan segera menggelar sidang kode etik," ungkap Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025) lalu.

Selain menghadapi sanksi etik, AKBP Fajar juga berhadapan dengan jeratan hukum pidana.

Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu

Baca juga: Psikolog Forensik Curiga Mantan Kapolres Ngada Bagian Sindikat Kejahatan Internasional

AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, AKBP Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polisi juga berencana memeriksa kejiwaan AKBP Fajar, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan menjual videonya ke situs porno di Australia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif di balik tindakan tersebut.

"Motif dari perbuatan AKBP Fajar hanya dapat diketahui oleh tersangka sendiri," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, menduga ada unsur tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved