Polemik Pagar Laut

Momen Warga Cukur Plontos Syukuran Bareskrim Polri Tahan Kades Arsin dan 3 Tersangka Lain Pagar Laut

Warga Desa Kohod bergembira usai Bareskrim Polri menahan Kades Kohod, Arsin bin Asip terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Tangerang/Kompas.com
CUKUR PLONTOS - Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kompak cukur plontos massal pada Selasa (25/2/2025) usai Kades Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya ditahan Bareskrim Polri. Penahanan Kades Kohod itu terkait kasus SHGB pagar laut Tangerang. (Tribun Tangerang/Kompas.com)  

Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.

Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

Baca juga: Kepala Desa Kohod Resmi jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Peran Arsin?

"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.

Duduk Perkara

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memeriksa sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

Baca juga: Pemprov Jambi Bersiap Sambut Kepala Daerah, Sekda Sampaikan Kondisi Terkini Gubernur dal Retret

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Alasan Tahan Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain, Soal Barang Bukti dan Kabur?

Baca juga: Posal Kuala Tungkal Bersinergi Tanam Mangrove untuk Pelestarian Ekosistem Pesisir dengan PT TGI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved