Polemik Pagar Laut

Momen Warga Cukur Plontos Syukuran Bareskrim Polri Tahan Kades Arsin dan 3 Tersangka Lain Pagar Laut

Warga Desa Kohod bergembira usai Bareskrim Polri menahan Kades Kohod, Arsin bin Asip terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Tangerang/Kompas.com
CUKUR PLONTOS - Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kompak cukur plontos massal pada Selasa (25/2/2025) usai Kades Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya ditahan Bareskrim Polri. Penahanan Kades Kohod itu terkait kasus SHGB pagar laut Tangerang. (Tribun Tangerang/Kompas.com)  

Warga kohod cukur rambut plontos.

TRIBUNJAMBI.COM - Warga Desa Kohod bergembira usai Bareskrim Polri menahan Kades Kohod, Arsin bin Asip terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Selain kades, penahanan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

Keempat orang tersebut ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten.

Terkait penahanan keempat tersangka, khususnya Kades Kohod, warga meluapkan kegembiraannya dengan mencukur rambut hingga plontos.

Momen mencukur rambut tersebut dilakukan warga untuk menjalankan nazar ditahan Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut itu. 

Sebagaimana diketahui Arsin pernah mengungkapkan tidak ada yang bisa memenjarakannya termasuk presiden sekalipun.

Puluhan warga dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) mengantre untuk mencukur rambutnya hingga plontos. 

Baca juga: Kades Kohod, 3 Tersangka Lain Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Diperiksa 8 Jam, Ini Alasannya

Baca juga: Sempat Ngaku Jadi Korban, Kini Kades Kohod Tersangka Dugaan Pemalsuan di Kasus Pagar Laut, 4 Orang

Salah satu orang yang memegang mesin cukur rambut tampak mencukur rambut warga lain dengan penuh semangat.

Dalam kesempatan ini, warga kompak memakai kaos putih bergambar wajah Arsin dengan mata tertutup.  Kaos itu bertuliskan "Gerakan Tangkap Kades Arsin".

Setelah rambutnya dicukur plontos, warga bergembira dan bersorak-sorai. Mereka lantas mengambil pita merah putih dan langsung melilitkannya di kepala.

Suasana hangat terlukis di antara mereka, tak sedikit pula yang bergurau soal kepala plontos itu. 

Ketua AMAK, Oman mengatakan, pihaknya sudah melakukan aktivitas mencukur rambut setelah Bareskrim Mabes Polri menahan Arsin. 

"Kami dari semalam sudah acara cukur rambut ini karena memang itu sudah janji kami. Ketika Kepala Desa Arsin bin Asip dan Sekdes-nya Ujang Karta tertangkap atau ditahan oleh pihak yang berwajib."

"Kami warga Alar Jiban sudah niat dari awal pasti akan membotaki kepalanya atau plontos secara massal," kata Oman saat ditemui di lokasi.

Ia berujar, sejak tadi malam, total sudah 50 orang warga yang memutuskan untuk mencukur kepalanya.

"Kurang lebihnya ada 50 orang dari semalam, dari semalam sudah ada yang cukur juga," ucap Oman.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Keempat orang tersebut ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten.

Baca juga: Warga Desa Kohod Senang Kades Arsin Tersangka Pagar Laut: Kampung Kami Sudah Bersih

Tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

Adapun penahanan keempat tersangka itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dia mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah diperiksa marathon selama 8 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," ujarnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," ucapnya.

Sebelumnya, Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.

Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.

Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

Baca juga: Kepala Desa Kohod Resmi jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Peran Arsin?

"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.

Duduk Perkara

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memeriksa sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

Baca juga: Pemprov Jambi Bersiap Sambut Kepala Daerah, Sekda Sampaikan Kondisi Terkini Gubernur dal Retret

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Alasan Tahan Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain, Soal Barang Bukti dan Kabur?

Baca juga: Posal Kuala Tungkal Bersinergi Tanam Mangrove untuk Pelestarian Ekosistem Pesisir dengan PT TGI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved