Polemik Pagar Laut
Bareskrim Polri Ungkap Alasan Tahan Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain, Soal Barang Bukti dan Kabur?
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan Kades Kohod, Arsin bin Asip ditahan bersama tiga tersangka lain.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan Kades Kohod, Arsin bin Asip ditahan bersama tiga tersangka lain.
Keempat orang tersebut ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten.
Tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penahanan dilakukan merupakan obyektivitas dari tim penyidik.
"Pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak melarikan barang bukti," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Polisi menahan tersangka guna mengantisipasi tindak pidana tersebut tidak terulang.
"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ucapnya.
Adapun tiga tersangka lain yang juga ditahan penyidik yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Baca juga: Kades Kohod, 3 Tersangka Lain Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Diperiksa 8 Jam, Ini Alasannya
Baca juga: Warga Desa Kohod Senang Kades Arsin Tersangka Pagar Laut: Kampung Kami Sudah Bersih
Djuhandhani berujar keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.
"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Keempat orang tersebut ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.