Polemik Pagar Laut
Bareskrim Polri Ungkap Alasan Tahan Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain, Soal Barang Bukti dan Kabur?
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan Kades Kohod, Arsin bin Asip ditahan bersama tiga tersangka lain.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Adapun penahanan keempat tersangka itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dia mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah diperiksa marathon selama 8 jam didampingi pengacaranya.
"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Terkait Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Akan Ambil Upaya Hukum
Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," ujarnya.
Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," ucapnya.
Sebelumnya, Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.
Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.
Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.
Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.
"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.
Duduk Perkara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.