Polemik Pagar Laut

Bareskrim Polri Ungkap Alasan Tahan Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain, Soal Barang Bukti dan Kabur?

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan Kades Kohod, Arsin bin Asip ditahan bersama tiga tersangka lain.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Tangerang/Kompas.com
KADES KOHOD DIPERIKSA - Kades Kohod, Arsin mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) siang. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan Kades Kohod, Arsin bin Asip ditahan bersama tiga tersangka lain. 

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memeriksa sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

Baca juga: Sempat Ngaku Jadi Korban, Kini Kades Kohod Tersangka Dugaan Pemalsuan di Kasus Pagar Laut, 4 Orang

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Posal Kuala Tungkal Bersinergi Tanam Mangrove untuk Pelestarian Ekosistem Pesisir dengan PT TGI

Baca juga: Kalender 2025, Tanggal Merah Idul Fitri Cuti Bersama dan Libur Nasional

Baca juga: Kades Kohod, 3 Tersangka Lain Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Diperiksa 8 Jam, Ini Alasannya

Baca juga: Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved