Polemik Pagar Laut

Momen Warga Cukur Plontos Syukuran Bareskrim Polri Tahan Kades Arsin dan 3 Tersangka Lain Pagar Laut

Warga Desa Kohod bergembira usai Bareskrim Polri menahan Kades Kohod, Arsin bin Asip terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Tangerang/Kompas.com
CUKUR PLONTOS - Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kompak cukur plontos massal pada Selasa (25/2/2025) usai Kades Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya ditahan Bareskrim Polri. Penahanan Kades Kohod itu terkait kasus SHGB pagar laut Tangerang. (Tribun Tangerang/Kompas.com)  

Ia berujar, sejak tadi malam, total sudah 50 orang warga yang memutuskan untuk mencukur kepalanya.

"Kurang lebihnya ada 50 orang dari semalam, dari semalam sudah ada yang cukur juga," ucap Oman.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Keempat orang tersebut ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten.

Baca juga: Warga Desa Kohod Senang Kades Arsin Tersangka Pagar Laut: Kampung Kami Sudah Bersih

Tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

Adapun penahanan keempat tersangka itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dia mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah diperiksa marathon selama 8 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," ujarnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," ucapnya.

Sebelumnya, Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.

Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved