Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Tim Pemenangan JADI Prediksi Bakal Menang di 21 Lokasi PSU Pilkada Bungo: TPS Basis Kita

Dirut Pemenangan Jumiwan Aguza-Maidani (JADI) Khairul A Romi saat menyampaikan optimis tis bisa menang pada pemungutan suara ulang (PSU) nanti. 

|
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Capture Youtube Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN MK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada Bungo, Senin (24/2/2025). Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dirut Pemenangan Jumiwan Aguza-Maidani (JADI) Khairul A Romi saat menyampaikan optimistis bisa menang pada pemungutan suara ulang (PSU) nanti. 

"Kita tetap optimis, Insya Allah menang lagi atau tetap menang, karena TPS yang PSU adalah basis kita," ujarnya kepada Tribun Senin (24/2/2025).

Ia mengklaim, seluruh TPS yang akan di-PSU-kan itu merupakan basis Jumiwan dan Maidani.

"Semua TPS yang 21 itu kita menang," tegasnya. 

Khairul mengimbau kepada tim, pendukung pemilih, masyarakat Bungo, untuk tetap menjadi suasana kondusif, aman damai pada PSU nanti. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat untuk sebagian ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah pada Pilkada Bungo.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dan delapan hakim lainnya pada sidang putusan, Senin (24/2/2025) malam.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

MK juga menyatakan batal keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Bungo nomor 1469 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bungo tahun 2024 berrtanggal 5 Desember 2024 sepanjang perkenaan dengan hasil perolehan suara calon bupati dan wakil bupati Bungo tahun 2024 di 21 TPS.

MK memerintahkan KPU Bungo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 TPS.

20 TPS berkaitan dengan pemilih yang menggunakan hak suaranya tanpa menggunakan KTP Elektronik ataupun identitas lainnya.

Sementara 1 TPS berkaitan dengan pencoblosan surat suara oleh KPPS.

Berikut 21 TPS yang akan dilakukan PSU di Pilkada Bungo:

1. TPS 1 dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III.

2. TPS 3 dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved