Pemungutan Suara Ulang di Bungo

MK Putuskan Pilkada Bungo PSU di 21 TPS, Penetapan Bupati Terpilih Dibatalkan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang sengketa Pilkada Bungo untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

|
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pemungutan suara ulang Pilkada Bungo di 21 TPS. Putusan MK itu dibuat dalam sidang pada Senin (24/2/2025) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang sengketa Pilkada Bungo untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Putusan tersebut, dibacakan hakim MK Asrul Sani sekitar pukul 20.00 WIB.

Hakim membacakan, dengan berbagai pertimbangan Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

Dengan diputuskan PSU, Keputusan KPU Bungo nomor 1469 tentang penetapan hasil Pilkada Bungo tertanggal 5 Desember 2024 dinyatakan batal.

"Pelaksanaan PSU tetap berdasarkan DPT dan pemilih pindahan pada waktu Pilkada 27 November lalu," kata Hakim MK.

Hasil PSU, nantinya, tidak perlu dilaporkan kepada mahkamah, dan digabung dengan hasil perolehan suara Pilkada 27 November di luar 21 TPS yang dibatalkan.

"Permohonan pemohon beralasan untuk sebagian,"katanya

Hakim MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU paling lambat 45 hari sejak ditetapkannya keputusan ini.

Berikut 21 TPS yang akan dilakukan PSU di Pilkada Bungo:

1. TPS 1 dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III.

2. TPS 3 dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III

3. TPS 1 dusun Teluk Panjang Kecamatan Batin III.

4. TPS 1 dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

5. TPS 1 dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat 6. TPS 1 dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

7. TPS 2 dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved