Pilkada di Jambi
Besok Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK, Pembatalan Putusan KPU , Ditolak atau PSU?
Dijadwalkan besok, Jumat (14/2/2025) sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Bungo.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dijadwalkan besok, Jumat (14/2/2025) sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Bungo.
Sidang pembuktian yang digelar di gedung MKRI 1 lantai 4, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli.
Selain itu, sidang ini juga mengagendakan memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan pemohon pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat dan termohon KPU Kabupaten Bungo.
Jelang pengesahan tersebut, pasangan Dedy-Dayat telah mengajukan sebanyak 33 alat bukti baru.
Hal Itu disampaikan pasangan nomor urut 1 itu pada saat sidang mendengarkan jawaban termohon beberapa waktu lalu.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin membenarkan adanya tambahan alat bukti baru dari pemohon.
“Ada tambahan 33 alat bukti baru dari pemohon (Dedy-Dayat, red) pada saat sidang jawaban termohon ,” ujarnya,Senin (10/2/2025).
Suparmin mengatakan sudah melakukan inzaghe atau mengintip alat bukti pemohon usai persidangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tradisi Jalan Rusak di Tanjabtim, Warga Lambur II-Sungai Jambat Sampai Anggap Lumrah
Baca juga: Ketika Punya Jabatan, Manfaatkan untuk Hal Baik, Podcast Ketua DPRD Bungo, Muhammad Adani
"itu dia nambah 33 alat itulah yang kami inzaghe, kami cek alat buktinya apa saja," ucapnya.
Namun ia tak dapat mengungkapkan apa saja yang menjadi alat bukti tambahan dari pasangan Dedy-Dayat.
Kata Suparmin alat bukti tambahan tersebut akan diserahkan satu hari sebelum persidangan dan akan disahkan pada saat persidangan tanggal 14 Februari.
Disamping itu, kata Suparmin, KPU Kabupaten Bungo sebagai termohon juga akan mengajukan alat bukti tambahan.
Kemudian menggelar rakor bersama penasehat hukum untuk persiapan sidang.
“Kita juga sudah siapkan saksi maupun ahli. Intinya kami akan mempertahankan hasil dengan dengan alat bukti yang kami miliki. Yang kurang lengkap kemarin kita lengkapi,” tegasnya.
Pada sidang pembutktian, baik pemohon dan juga termohon masih bisa menambah alat bukti baru, sehingga alat bukti yang diajukan masih mungkin bertambah.
"Yang jelas pemohon masih bisa nambah dan kami (KPU) bisa nambah, pihak terkait bisa nambah," tutupnya.
Isi Gugatan Hasil Pilkada Bungo
Gugatan diajukan paslon Bupati dan Wabup Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kuasa hukum Heru Widodo, Chris Januardi, Fardiaz Muhammad
Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.
Pada keputusan KPU Bungo, paslon Dedy-Dayat meraih 94.782 suara, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. Terdapat selisih sebanyak 1.124.
Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut 2 sebanyak 1.124 suara, karena terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada yang mencederai demokrasi, yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan pemohon.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1 Maret, Idul Fitri 31 Maret
Baca juga: Perizinan Belum Selesai Jadi Penyebab Helen’s Play Mart Disegel Sementara
Maupun pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2 selaku peraih suara terbanyak.
"Termohon membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki e-KTP atau biodata kependudukan)". Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.
Pelanggaran prinsip yang dilakukan KPU juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS, intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos paslon nomor 2..
Selain itu, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2, orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, berupa bagi-bagi uang (money politics) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan Rp100 ribu.
Paslon nomoe urut 2 selaku keponakan Bupati petahana Bungo, diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan paslon nomor urut 2 berupa Keterlibatan rio (kepala desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke paslon nomor urut 2.
Juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Bungo yang mendukung secara terang-terangan paslon nomor urut 2, yang kemudian pemohon laporkan ke Bawaslu Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024, yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.
Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.
Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tradisi Jalan Rusak di Tanjabtim, Warga Lambur II-Sungai Jambat Sampai Anggap Lumrah
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1 Maret, Idul Fitri 31 Maret
Baca juga: Perizinan Belum Selesai Jadi Penyebab Helen’s Play Mart Disegel Sementara
Tradisi Jalan Rusak di Tanjabtim, Warga Lambur II-Sungai Jambat Sampai Anggap Lumrah |
![]() |
---|
Ketika Punya Jabatan, Manfaatkan untuk Hal Baik, Podcast Ketua DPRD Bungo, Muhammad Adani |
![]() |
---|
Kades Kohod Arsin Laporkan Media ke Dewan Pers, Merasa Difitnah Soal Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Perizinan Belum Selesai Jadi Penyebab Helen’s Play Mart Disegel Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.