Pelantikan Kepala Daerah

Sengketa Pilkada Sarolangun Ditolak MK, Hurmin-Gerry Segera Ditetapkan Pemenang

Gugatan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarolangun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
SEGERA DILANTIK - Pasangan Hurmin-Gerry Trisatwika akan segera dilantik setelah gugatan sengketa Pilkada Sarolangun ditolak MK 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Gugatan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarolangun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Penolakan itu dinyatakan melalui pembacaan amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi, nomor perkara 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (05/02/25) lalu.

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 05 Hurmin-Gerry, Erick Abdullah saat dikonfirmasi mengucapkan rasa syukur atas penolakan MK terkait perkara Nomor 77 pilkada Kabupaten Sarolangun.

"Permohonan dari pihak paslon 03 Tontawi-Harris tidak dapat diterima. Berarti selesai sampai di sini, dismissal dalam bahasa umumnya putusan sela," kata Erick.

Ia juga menjelaskan dengan putusan MK tersebut tentu pokok perkara tidak lagi dilanjutkan dalam persidangan MK.

"Langkah selanjutnya untuk persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih setelah ditetapkan KPU Sarolangun untuk pasangan calon Nomor Urut 05 Hurmin-Gerry Trisatwika," tutupnya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

 

Baca juga: Daftar 27 Kepala Daerah di Jawa Barat Dilantik 20 Februari, Tasikmalaya Pembuktian di MK

Baca juga: DPW PKB Jambi Tatap Pileg 2029, Sosialisasi Hasil Muktamar, Kebijakan DPP, dan Bimtek SMSI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved