Pelantikan Kepala Daerah
Sengketa Pilkada Sarolangun Ditolak MK, Hurmin-Gerry Segera Ditetapkan Pemenang
Gugatan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarolangun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Gugatan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarolangun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Penolakan itu dinyatakan melalui pembacaan amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi, nomor perkara 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (05/02/25) lalu.
Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 05 Hurmin-Gerry, Erick Abdullah saat dikonfirmasi mengucapkan rasa syukur atas penolakan MK terkait perkara Nomor 77 pilkada Kabupaten Sarolangun.
"Permohonan dari pihak paslon 03 Tontawi-Harris tidak dapat diterima. Berarti selesai sampai di sini, dismissal dalam bahasa umumnya putusan sela," kata Erick.
Ia juga menjelaskan dengan putusan MK tersebut tentu pokok perkara tidak lagi dilanjutkan dalam persidangan MK.
"Langkah selanjutnya untuk persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih setelah ditetapkan KPU Sarolangun untuk pasangan calon Nomor Urut 05 Hurmin-Gerry Trisatwika," tutupnya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Daftar 27 Kepala Daerah di Jawa Barat Dilantik 20 Februari, Tasikmalaya Pembuktian di MK
Baca juga: DPW PKB Jambi Tatap Pileg 2029, Sosialisasi Hasil Muktamar, Kebijakan DPP, dan Bimtek SMSI
Daftar 18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, dari Sabang hingga Papua |
![]() |
---|
Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siaga Persiapkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo |
![]() |
---|
PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Pengamat Ingatkan KPU Dan Bawaslu Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.