DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Kapolri hingga Panglima TNI, Pengamat: DPR Seharusnya Mengawasi

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengkritisi kewenangan DPR yang Copot Pimpinan KPK, Kapolri hingga Palima TNI

Kompas.com
Ilustrasi DPR RI - DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Kapolri hingga Panglima TNI, Pengamat: DPR Seharusnya Mengawasi 

Hasil evaluasi bersifat mengikat dan dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada hari yang sama, revisi Tatib DPR dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, lalu dituntaskan di Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam waktu kurang dari tiga jam. 

Seluruh fraksi partai politik menyetujui perubahan ini, yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Dengan perubahan ini, DPR kini memiliki kewenangan mengevaluasi berbagai pejabat negara, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga hakim MK dan MA.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa penyisipan pasal baru dalam Tatib DPR bertujuan menegaskan fungsi pengawasan yang telah dilakukan DPR terhadap mitra kerjanya.

Menurutnya, revisi ini juga memperjelas bahwa dalam kondisi tertentu, hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan DPR bisa dievaluasi secara berkala demi kepentingan umum. 

Bahkan, pejabat negara bisa diberhentikan sewaktu-waktu jika dianggap tidak lagi mampu menjalankan tugas dengan baik, termasuk karena kondisi kesehatan.

"Jika ada pejabat yang kesehatannya menurun dan tidak bisa menjalankan tugasnya, DPR akan melakukan fit and proper test kembali. Jika tidak layak, maka harus ada mekanisme agar pejabat tersebut dapat digantikan oleh yang lebih kompeten," ujar Dasco.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Kapolri hingga Panglima TNI, Pengamat Sebut Sistem Tak Jelas, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/05/dpr-kini-bisa-copot-pimpinan-kpk-kapolri-hingga-panglima-tni-pengamat-sebut-sistem-tak-jelas

Baca juga: Anggota DPR RI Edi Purwanto Harap Tol Jambi Seksi 4 Bisa Selesai Tepat Waktu

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Berapa Besar Iuran Tahun Ini?

Baca juga: Harga Hari Ini: Cabai Rawit di Pasar Angso Duo Jambi Masih Rp80 Ribu Sudah Dua Bulan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved