Pelantikan Kepala Daerah

Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, Khofifah-Emil Segera Dilantik Jadi Gubernur Jawa Timur

Gugatan hasil Pilkada Jawa timur yang diajukan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). 

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS.COM
DILANTIK - Khofifah-Emil Dardak segera dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pasca MK tolak gugatan rival politiknya di Pilkada 2024 

“Dengan demikian, Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi kemenangan Masyarakat Jawa Timur yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, yakni Ibu Kofifah Indar Parawansa Dan Bapak Emil Elistianto Dardak, dalam memimpin masyarakat Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan sebagai gerbang baru nusantara,” ujar Boedi.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Jambi, Leo Darwin Direktur PT Columbia Dituntut 16 Tahun dan UP Rp287 Miliar

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024

Proses rekapitulasi suara untuk Pilgub Jatim 2024 di tingkat provinsi Jawa Timur akhirnya tuntas, Senin (9/12/2024) malam.

Dari penetapan suara, hasilnya pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul telak dengan meraih total suara 12.192.165. 

Sementara paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mendapat total 6.743.095. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332. 

Keunggulan Khofifah-Emil ini tersebar di 36 daerah dari total 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur. Sedangkan di dua daerah lain yakni Kota Mojokerto dan Surabaya dimenangkan oleh Risma-Gus Hans. Sementara Luluk-Lukman tidak satupun unggul di tingkat daerah. 

Penetapan perolehan suara tersebut dilakukan oleh KPU Jatim setelah dua hari digelar proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang berlangsung di Hotel DoubleTree Surabaya.

"Jumlah suara sah 20.732.592 suara dan yang tidak sah 1.204.610 suara," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam.

Rekapitulasi suara di tingkat provinsi ini dilakukan dengan cara KPU Kabupaten/Kota memaparkan hasil rekapitulasi di masing-masing wilayah baik data pemilih maupun perolehan suara pasangan calon. 

Namun lantaran ini merupakan rekapitulasi provinsi, sehingga hanya hasil Pilgub yang dibacakan dalam forum tersebut. Yakni, di depan jajaran KPU Jatim, Bawaslu Jatim dan para saksi masing-masing Paslon. 

Sepanjang rekapitulasi berlangsung, relatif tidak ada kendala. Hanya persoalan administrasi yang sering dipertanyakan oleh saksi kepada KPU Kabupaten/kota, terutama data soal pemilih di TPS Lokasi Khusus atau Loksus. 

Kecuali, rekapitulasi untuk Kota Surabaya yang memicu protes dari saksi pasangan calon Risma-Gus Hans yang menilai ada perbedaan hasil di beberapa kecamatan. 

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dilakukan proses perbaikan data berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jatim. Sebab Bawaslu menyebut telah mendapat laporan sebelumnya dan melakukan proses tindaklanjut. 

 

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved