Pelantikan Kepala Daerah

Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, Khofifah-Emil Segera Dilantik Jadi Gubernur Jawa Timur

Gugatan hasil Pilkada Jawa timur yang diajukan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). 

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS.COM
DILANTIK - Khofifah-Emil Dardak segera dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pasca MK tolak gugatan rival politiknya di Pilkada 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Gugatan hasil Pilkada Jawa timur yang diajukan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). 

Pasangan kepala daerah terpilih yakni Khofifah-Emil akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Amar putusan perkara No 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Sidang Perkara PHPU Pilkada Jatim yaitu Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan juga M Guntur Hamzah.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa dalil materi gugatan dalam sengketa Pilkada Jatim tidak bisa dibuktikan dan dianggap tidak beralasan hukum.

Menanggapi hasil putusan ini, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprijanto menyampaikan rasa syukurnya. 

Ia bersyukur bahwa putusan MK menegaskan bahwa semua tuduhan kubu Risma-Gus Hans terkait penyelenggaraan Pilkada Jatim yang dikatakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), semuanya tak terbukti.

“Alhamdulillahirobbilalamin, akhirnya malam hari ini, Majelis Hakim Mahkamah Konsitutitusi telah mengucapkan amar putusannya mengenai perselisihan hasil Pilkada Jawa Timur 2024, dengan pertimbangan hukum yang pada prinsipnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya,” ujar Boedi, dalam wawancara dengan Surya, usai pembacaan putusan.

Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada Bungo Lanjut ke Pembuktian, Hasil Pilkada Bungo Bisa Berubah?

Baca juga: Daftar 8 Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Jambi yang Dilantik 20 Februari 2025

“Terutama pemohon tidak dapat meyakinkan MK mengenai tuduhan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Jatim 2024 yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan masif. Sehingga Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil tuduhan Pemohon tidak beralasan hukum,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Boedi juga menegaskan bahwa sesuai putusan majelis hakim, tidak ada kejadian khusus yang terjadi dalam proses pemilukada Jatim 2024.

Dan Mahkamah Konstitusi menilai proses penyelenggaran pemilukada Jatim 2024 telah dilaksanakan dengan adil dan jujur. 

Dan pihaknya juga bersyukur bahwa eksepsi dari tim hukum Khofifah-Emil dikabulkan oleh Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, terutama yang berkaitan dengan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10 tahun 2016.

“Oleh karenanya atas adanya keputusan Mahkamah Konstitusu tersebut, maka secara hukum seluruh rangkaian proses pemilukada Jatim 2024 telah selesai. Kami menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah memeriksa serta mengadili perkara sengketa hasil Pilkada Jatim 2024 secara obyektif, adil dan penuh kemandirian,” ujar Boedi.

“Kami berharap sengketa perselisihan hasil suara ini menjadi edukasi bagi kita semua untuk semakin dewasa dalam berdemokrasi,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, mantan Kepala Bapenda Jatim itu menegaskan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dibacakan secara otomatis melegitimasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Yang mana KPU telah menetapkan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dengan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Nomor Urut 2 , unggul dalam perolehan suara, dengan meraih sebesar 12.192.165 suara atau setara dengan 58,81 persen suara sah pemilih rakyat Jawa Timur

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved