Pilkada di Jambi

Gugatan Hasil Pilkada Bungo Lanjut ke Pembuktian, Hasil Pilkada Bungo Bisa Berubah?

Gugatan hasil Pilkada Bungo lanjut ke pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).Putusan ini dibacakan hakim MK pada Selasa (4/2/2025) malam.

Editor: Suci Rahayu PK
KPU Bungo
2 pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilbup Bungo, Dedy Putra-Wahyu Hidayat dan Jumiwan Aguza-Maidani. GUgatan hasil Pilkada Bungo lanjut ke tahap pembuktian 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gugatan hasil Pilkada Bungo lanjut ke pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini dibacakan hakim MK pada Selasa (4/2/2025) malam.

Gugatan Pilkada Bungo yang diajukan paslon Deddy Putra dan Tri Wahyu Hidayat akan lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membacakan beberapa hasil sidang sesi Selasa (4/2/1) malam yang lanjut ke tahap pemeriksaan saksi, termasuk Pilkada Bungo.

Pihak termohon yakni pasangan nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo.

Diketahui selisih suara hasil Pilkada Bungo tipis, yakni hanya 1.124 suara.

Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh  94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Jambi, Leo Darwin Direktur PT Columbia Dituntut 16 Tahun dan UP Rp287 Miliar

Baca juga: 5 Berita Politik Jambi Terpopuler Seputar Gugatan Pilkada di Jambi yang Diterima dan Ditolak MK

Salah satu syarat gugatan hasil Pilkada dikabukan untuk menggelar  pemungutan suara ulang yakni jika selisih suara maksimal 1,5 persen.Aapakah hasil Pilkada Bungo bisa berubah?

Pada Selasa, ada 3 gugatan hasil Pilkada dari Jambi, namun 2 gugatan yakni Pilkada Muaro Jambi dan Kota Sungai Penuh dinyatakan ditolak.

Artinya kepala daerah terpilih di Pilkada Muaro Jambi yakni Bambang Bayu Suseno - Junaidi Mahir, dan Kota Sungai Penuh, Alfin - Azhar Hamzah akan dilantik pada 20 Februari mendatang.

Hasil Pilkada Bungo Kemungkinan Berubah

Terkait perubahan hasil pilkada pada wilayah gugatan yang diajukan, Anggota KPU RI Iffa Rosanti pada Januari 20205 pernah mengungkapkan hal tersebut bisa saja terjadi jika gugatannya dikabulkan oleh MK dan dilakukan PSU.

Namun, terkait hasilnya, Iffa mengatakan itu di luar kewenangan KPU.

 "Karena KPU hanya melaksanakan putusan dari MK sebagai penyelenggara," lanjutnya.

Meski begitu, Iffa mengatakan KPU RI berpesan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan penguatan dan konsolidasi kepada KPU kabupaten/kota yang terdapat sengketa, termasuk untuk Pilkada Merangin dan Pilkada Bungo, agar jawaban dan bukti-bukti yang disampaikan oleh KPU diterima oleh MK.

"KPU Provinsi Jambi sudah menyampaikan kronologis kepada kami, sehingga membantu kami tim konsultan untuk mempelajari mendampingi dalam penyiapan dan alat bukti, kalau ditanya persiapannya kita sangat siap sekali," tegasnya.

Selain itu, Iffa berpesan kepada KPU Provinsi Jambi untuk menentukan firma hukum dengan melihat sisi pengalaman dalam menghadapi perkara sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP), baik pemilu maupun pilkada sebelumnya.

Baca juga: Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 di MK Lanjut Pembuktian, dari Pesawaran hingga Banjarbaru

Baca juga: 5 Berita Politik Jambi Terpopuler Seputar Gugatan Pilkada di Jambi yang Diterima dan Ditolak MK

Isi Gugatan Hasil Pilkada Bungo

Gugatan diajukan paslon Bupati dan Wabup Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kuasa hukum Heru Widodo, Chris Januardi, Fardiaz Muhammad

Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.

Pada keputusan KPU Bungo, paslon Dedy-Dayat meraih 94.782 suara, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. Terdapat selisih sebanyak 1.124.

Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut  2 sebanyak 1.124 suara, karena terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada yang mencederai demokrasi, yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan pemohon. 

Maupun pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2 selaku peraih suara terbanyak.

"Termohon membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki e-KTP atau biodata kependudukan)". Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.

Pelanggaran prinsip yang dilakukan KPU juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS, intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos paslon nomor 2..

Selain itu, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2, orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, berupa bagi-bagi uang (money politics) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan Rp100 ribu.

Baca juga: Breaking News Sengketa Hasil Pilkada Bungo di MK Lanjut ke Persidangan Lanjutan

Paslon nomoe urut 2 selaku keponakan Bupati petahana Bungo, diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan paslon nomor urut 2 berupa Keterlibatan rio (kepala desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke paslon nomor urut 2. 

Juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Bungo yang mendukung secara terang-terangan paslon nomor urut 2, yang kemudian pemohon laporkan ke Bawaslu Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024, yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.

Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.

Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Jambi, Leo Darwin Direktur PT Columbia Dituntut 16 Tahun dan UP Rp287 Miliar

Baca juga: Kabel Internet Semerawut di Jambi, Warga Khawatir Kena Imbas

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved