Pelantikan Kepala Daerah

Selisih 12 Ribu Suara di Pilkada Muaro Jambi, Gugatan Zuwanda Ditolak MK, BBS Dilantik 20 Februari

Gugatan hasil Pilkada Muaro Jambi yang diajukan Zuwanda-Sawaludin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
BBS-Jun Mahir - Pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir segera dilantik jadi Bupati Muaro Jambi, pasca MK menolak gugatan Zuwanda-Sawaludin, Selasa (4/2/2025) siang. 

Sehingga total teradapat 46 desa, 203 TPS, 61.303 jumlah suara/pemilih, terdiri dari 58.719 suara sah dan 2.584 suara tidak sah.

"Maka, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini dan mempertimbangkannya bersama-sama pokok perkara, mengingat pelanggaran tersebut sangat signifikan dan perolehan suara pasangan calon nyata-nyata telah tercemari oleh suara-suara dari pemilih yang tidak berhak mencoblos, namun difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS." 

Demikian dituliskan dalam permohonan yang diajukan paslon Zuwanda-Sawaluddin ke MK

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 4/2/2025 Naik Lagi Jadi Rp di Rp 1.650.000 per Gram

Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved