Pelantikan Kepala Daerah
Selisih 12 Ribu Suara di Pilkada Muaro Jambi, Gugatan Zuwanda Ditolak MK, BBS Dilantik 20 Februari
Gugatan hasil Pilkada Muaro Jambi yang diajukan Zuwanda-Sawaludin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gugatan hasil Pilkada Muaro Jambi yang diajukan Zuwanda-Sawaludin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembacaan putusan ini dilakukan majelis hakim MK pada putusan sela (dismissal) yang disiarkan secara langsung di akun YouTube MK, Selasa (4/2/2025) siang.
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025, atau gugatan berhenti sampai disini.
Pada putusan yang dibacakan hakim MK, gugatan Zuwanda-Sawaluddin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan adanya putusan ini, maka pasangan kepala daerah terpilih di Pilkada Muaro Jambi yakni Bambang Bayu Suseno BBS)-Junaidi Mahir akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Pelantikan BBS-Junaidi Mahir ini akan berbarengan dengan daerah tanpa sengketa Pilkada.
Baca juga: Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi
Baca juga: Daftar Bupati Wali Kota di Jawa Barat yang Dilantik 17-20 Februari 2025, Bandung s/d Garut
Selisih Suara Zuwanda-Sawaludin dan BBS-Junaidi Mahir
Pada hasil Pilkada Muaro Jambi yang dirilis KPU sebelumnya, terdapat selisih suara 12.902 suara antara pasangan BBS-Juanidi Mahir dan Zuwanda-Sawaludin.
Pasangan BBS-Juni Mahir meraup suara 73.434, sedangkan pasangan Zuwanda-Sawaluddin 60,528 suara.
Selisih inilah yang menjadi dasar gugatan hasil Pilkada Muaro Jambi ke MK.
Isi Gugatan Pilkada Muaro Jambi
Hasil Pilkada Muaro Jambi menjadi satu dari enam yang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perselisihan hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 ke MK itu diajukan pasangan calon nomor urut 02 Zuwanda-Sawaluddin
Poin utama permohonan sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon 02 meminta MK membatalkan hasil yang telah ditetapkan KPU Muaro Jambi.
Berikut poin-poin permohonan sengketa Pilkada Muaro Jambi selengkapnya.
Dalam pokok permohonan yang diajukan ke MK, Zuwanda-Sawaluddin keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Muaro Jambi.
Paslon nomor urut 02 meminta MK membatalkan hasil Pilbup Muaro Jambi yang telah ditetapkan pada 7 Desember 2024.
Paslon Zuwanda-Sawaluddin merasa keberatan, karena dalam prosesnya diduga ada pembiaran terhadap praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suaranya secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.
Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus
Baca juga: Sosok Yulius Selvanus Komaling, Gubernur Sulawesi Utara yang Segera Dilantik usai Putusan MK
Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dan dianggap merugikan posisi perolehan suara Zuwanda-Sawaluddin, secara masif dan signifikan.
Disebutkan bahwa itu terjadi dengan pola pelanggaran adanya pemilihan yang dilakukan oleh pemilih yang tidak berhak, karena tidak mempunyai e-KTP dan surat keterangan dari Dukcapil secara masif.
Hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 berdasarkan ketetapan KPU:
Paslon nomor 04 BBS-Jun Mahir mendapat 73.434 suara.
Paslon nomor 02 Zuwanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara.
Paslon nomor 3 Masnah Busro-Zulkifli mendapat 50.055 suara.
Paslon nomor 01 Asnawi-Suprapto mendapat 47.062 suara.
Meski selisih perolehan suara paslon Zuwanda-Sawaluddin dengan paslon BBS-Jun Mahir mencapai 12.686 suara atau lebih dari 3.466 suara (1,5 persen dari suara sah), namun disebutkan, oleh karena hasil perolehan suara pilkada di Muaro Jambi telah dicemari oleh penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di berbagai TPS, yang pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di tiga kecamatan.
Dalam gugatan disebutkan rinciannya.
Di Kecamatan Mestong terdapat 14 desa, 70 TPS, 18.056 jumlah suara/pemilih.
Di Kecamatan Jaluko terdapat di 19 desa, 89 TPS dengan 31.108 jumlah suara/pemilih.
Di Kecamatan Kumpeh Ulu terdapat 13 desa, 44 TPS dengan 12.139 jumlah suara sah/pemilih.
Sehingga total teradapat 46 desa, 203 TPS, 61.303 jumlah suara/pemilih, terdiri dari 58.719 suara sah dan 2.584 suara tidak sah.
"Maka, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini dan mempertimbangkannya bersama-sama pokok perkara, mengingat pelanggaran tersebut sangat signifikan dan perolehan suara pasangan calon nyata-nyata telah tercemari oleh suara-suara dari pemilih yang tidak berhak mencoblos, namun difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS."
Demikian dituliskan dalam permohonan yang diajukan paslon Zuwanda-Sawaluddin ke MK
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 4/2/2025 Naik Lagi Jadi Rp di Rp 1.650.000 per Gram
Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus
Pilkada
Muaro Jambi
Zuwanda
Bambang Bayu Suseno
running news
kepala daerah
gugatan
Mahkamah Konstitusi
Tribunjambi.com
AS Roma Resmi Merekrut Mantan Bek Sayap Twente Anass Salah-Eddine secara Permanen |
![]() |
---|
Daftar Bupati Wali Kota di Jawa Barat yang Dilantik 17-20 Februari 2025, Bandung s/d Garut |
![]() |
---|
Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi |
![]() |
---|
Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Baru dan Desa Seling Nyaris Putus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.