Pelantikan Kepala Daerah

Selisih 12 Ribu Suara di Pilkada Muaro Jambi, Gugatan Zuwanda Ditolak MK, BBS Dilantik 20 Februari

Gugatan hasil Pilkada Muaro Jambi yang diajukan Zuwanda-Sawaludin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
BBS-Jun Mahir - Pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir segera dilantik jadi Bupati Muaro Jambi, pasca MK menolak gugatan Zuwanda-Sawaludin, Selasa (4/2/2025) siang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gugatan hasil Pilkada Muaro Jambi yang diajukan Zuwanda-Sawaludin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembacaan putusan ini dilakukan majelis hakim MK pada putusan sela (dismissal) yang disiarkan secara langsung di akun YouTube MK, Selasa (4/2/2025) siang.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025, atau gugatan berhenti sampai disini.

Pada putusan yang dibacakan hakim MK, gugatan Zuwanda-Sawaluddin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan adanya putusan ini, maka pasangan kepala daerah terpilih di Pilkada Muaro Jambi yakni Bambang Bayu Suseno BBS)-Junaidi Mahir akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Pelantikan BBS-Junaidi Mahir ini akan berbarengan dengan daerah tanpa sengketa Pilkada.

Baca juga: Breaking News Gugatan Zuwanda-Sawaludin Ditolak MK, BBS-Junaidi Mahir Dilantik Bupati Muaro Jambi

Baca juga: Daftar Bupati Wali Kota di Jawa Barat yang Dilantik 17-20 Februari 2025, Bandung s/d Garut

Selisih Suara Zuwanda-Sawaludin dan BBS-Junaidi Mahir

Pada hasil Pilkada Muaro Jambi yang dirilis KPU sebelumnya, terdapat selisih suara 12.902 suara antara pasangan BBS-Juanidi Mahir dan Zuwanda-Sawaludin.

Pasangan BBS-Juni Mahir meraup suara 73.434, sedangkan pasangan Zuwanda-Sawaluddin 60,528 suara.

Selisih inilah yang menjadi dasar gugatan hasil Pilkada Muaro Jambi ke MK.

Isi Gugatan Pilkada Muaro Jambi

Hasil Pilkada Muaro Jambi menjadi satu dari enam yang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perselisihan hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 ke MK itu diajukan pasangan calon nomor urut 02 Zuwanda-Sawaluddin 

Poin utama permohonan sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon 02 meminta MK membatalkan hasil yang telah ditetapkan KPU Muaro Jambi.

Berikut poin-poin permohonan sengketa Pilkada Muaro Jambi selengkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved