Pelantikan Kepala Daerah

Selisih 12 Ribu Suara di Pilkada Muaro Jambi, Gugatan Zuwanda Ditolak MK, BBS Dilantik 20 Februari

Gugatan hasil Pilkada Muaro Jambi yang diajukan Zuwanda-Sawaludin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
BBS-Jun Mahir - Pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir segera dilantik jadi Bupati Muaro Jambi, pasca MK menolak gugatan Zuwanda-Sawaludin, Selasa (4/2/2025) siang. 

Dalam pokok permohonan yang diajukan ke MK, Zuwanda-Sawaluddin keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Muaro Jambi.

Paslon nomor urut 02 meminta MK membatalkan hasil Pilbup Muaro Jambi yang telah ditetapkan pada 7 Desember 2024.

Paslon Zuwanda-Sawaluddin merasa keberatan, karena dalam prosesnya diduga ada pembiaran terhadap praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suaranya secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.

Baca juga: Berita Merangin: Jembatan Gantung Penghubung Desa Koto Rayo dan Desa Seling Nyaris Putus

Baca juga: Sosok Yulius Selvanus Komaling, Gubernur Sulawesi Utara yang Segera Dilantik usai Putusan MK

Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dan dianggap merugikan posisi perolehan suara Zuwanda-Sawaluddin, secara masif dan signifikan.

Disebutkan bahwa itu terjadi dengan pola pelanggaran adanya pemilihan yang dilakukan oleh pemilih yang tidak berhak, karena tidak mempunyai e-KTP dan surat keterangan dari Dukcapil secara masif.

Hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 berdasarkan ketetapan KPU:

Paslon nomor 04 BBS-Jun Mahir mendapat 73.434 suara. 

Paslon nomor 02 Zuwanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara. 

Paslon nomor 3 Masnah Busro-Zulkifli mendapat 50.055 suara. 

Paslon nomor 01 Asnawi-Suprapto mendapat 47.062 suara.

Meski selisih perolehan suara paslon Zuwanda-Sawaluddin dengan paslon  BBS-Jun Mahir mencapai 12.686 suara atau lebih dari 3.466 suara (1,5 persen dari suara sah), namun disebutkan, oleh karena hasil perolehan suara pilkada di Muaro Jambi telah dicemari oleh penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di berbagai TPS, yang pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di tiga kecamatan.

Dalam gugatan disebutkan rinciannya.

Di Kecamatan Mestong terdapat 14 desa, 70 TPS, 18.056 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Jaluko terdapat di 19 desa, 89 TPS dengan 31.108 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Kumpeh Ulu terdapat 13 desa, 44 TPS dengan 12.139 jumlah suara sah/pemilih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved