Pelantikan Kepala Daerah

Gugatan Zuwanda-Sawaluddin Ditolak MK, Begini Kata Pakar Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan pasangan Zuwanda-Sawaludin untuk hasil Pilkada Muaro Jambi tahun 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/danang noprianto
Praktisi Hukum Universitas Jambi Dr Arfai. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan pasangan Zuwanda-Sawaludin untuk hasil Pilkada Muaro Jambi tahun 2024.

Keputusan MK ini dibacakan pada sidang putusan sela oleh Majelis Hakim pada Selasa (4/2/2025).

"Mengadili, Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (Zuwanda-Sawaluddin) tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, Suhartoyo.

Dengan demikian, maka pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Jun Mahir akan segera ditetapkan sebagai pasangan Terpilih Bupati Muaro Jambi.

Menanggapi Keputuan MK ini, Pakar Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai mengatakan ketika putusan MK menolak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, maka dugaan permasalahan hukum dan pembuktian dalam permohonan pemohonan tersebut tidak memenuhi unsur perkara di MK untuk dilanjutkan.

"Artinya itulah putusan hukumnya, pelaksanaan pilkada di Muaro Jambi berarti clear dari permasalahan dalam perspektif hukum yg telah diuji di MK," ujarnya.

Dengan demikian kata Arfai putusan MK ini mesti ditndaklanjuti secara politik oleh para pasangan calon yang menang dan kalah untuk bersatu membangun Muaro Jambi.

Baca juga: Rumah Warga Desa Pematang Buluh Akan Diperbaiki, Bantuan Rp25 Juta dari BAZNAS Tanjabbar

Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Lakukan Penandatangan Perjanjian Kinerja kepala OPD

Baca juga: Bupati Tanjabbar Tinjau Rumah Warga Viral, Alokasikan Bantuan Bedah Rumah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved