Pelantikan Kepala Daerah

Daftar Nama 11 Bupati 1 Wali Kota dan 1 Gubernur NTT Dilantik 6 Februari 2025, 10 Masih Sengketa

Dari total 23 Pilkada di NTT, hanya 13 yang dilantik pada 6 Februari nanti. Sisanya 10 pilkada, masih menunggu hasil sidang MK.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Tribun Network
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Daftar nama lima bupati dan wakil bupati di NTT yang dilantik pada 6 Februari 2025. Ada 13 kepala daerah dilantik pada gelombang pertama, dari total 23 pilkada di NTT. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar nama 13 kepala daerah di Nusa Tenggara Timur yang dilantik pada 6 Februari 2025.

Mereka yang mengikuti pelantikan kepala daerah gelombang pertama, adalah bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, gubernur dan wakil gubernur, karena  hasil Pilkada Serentak 2024 tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Dari total 23 Pilkada di NTT, hanya 13 yang dilantik pada 6 Februari nanti. Sisanya 10 pilkada, masih menunggu hasil sidang MK.

Ini daftar 13 kepala daerah di NTT yang dilantik 6 Februari 2025

1. Provinsi NTT

Melki Laka Lena – Johni Asadoma

2. Kota Kupang

Christian Widodo – Serena Francis

3. Kabupaten Kupang

Yosef Lede – Aurum Titu Eki

4. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)

Yosep Kebo – Kamilus Elu

5. Kabupaten Malaka

Stef Bria Seran – Henri Simu

6. Kabupaten Lembata

Kanisius Tuaq – Muhamad Nasir

7. Kabupaten Ende

Yosep Badeoda – Domi Minggu Mere

8. Kabupaten Nagekeo

Simplisius Donatus – Gonzalo Muga

9. Kabupaten Ngada

Raymundus Bena – Bernadinus Ngebu

10. Kabupaten Manggarai

Heribertus Nabit – Fabianus Abu

11. Kabupaten Manggarai Timur

Agas Andreas – Tarsisius Sjukur

12. Kabupaten Sumba Timur

Umbu Lili Pekuwali – Yonathan Hani

13. Kabupaten Alor

Iskandar Lakamau  – Rocky Winaryo

Pelantikan Tiga Gelombang

Jadwal pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.  

Gelombang pertama, untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa.

Gelombang kedua, untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan.

Gelombang ketiga, untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau pilkada ulang. 

Baca juga: Daftar 18 Bupati, Wali Kota dan Gubernur Aceh yang akan Dilantik Presiden Prabowo

Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Gubernur

Baca juga: Daftar 9 Bupati dan Wali Kota di Sumatera Selatan yang Tidak Akan Dilantik 6 Februari 2025

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved