Pelantikan Kepala Daerah

Daftar 14 Bupati, Wali Kota, Gubernur di Kalimantan Barat Dilantik 6 Februari, Tak Sengketa di MK

Pasangan bupati wakil bupati, wali kota wali kota serta gubernur-wagub yang mengikuti pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025, karena hasil pilkada

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Tribun Network
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Daftar nama 14 bupati wali kota dan gubernur di Kalimantan Barat yang dilantik 6 Februari. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 14 kepala daerah terpilih di Kalimantan Barat akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Pasangan bupati wakil bupati, wali kota wali kota serta gubernur-wagub yang mengikuti pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025, karena hasil pilkadanya tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Sementara untuk kepala daerah yang masih sengketa sidang di MK, akan dilantik pada gelombang kedua dan ketiga.

Berikut daftar 14 gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, di Kalimantan Barat yang dilantik 6 Februari 2025.

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar

Ria Norsan - Krisantus Kurniawan

2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak

Edi Kamtono - Bahasan

3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang

Tjhai Chui Mie - Muhammadin

4. Bupati dan Wakil Bupati Sintang

Gregorius Herkulanus - Florensius Ronny

5. Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

Aron - Subandrio

6. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau

Ontot - Susana

7. Bupati dan Wakil Bupati Sambas

Satono - Heroaldi

8. Bupati dan Wakil Bupati Mempawah

Erlina - Juli

9. Bupati dan Wakil Bupati Landak

Karolin Margret - Erani

10. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

Sujiwo - Sukiryanto

11. Bupati dan Wakil Bupati Ketapang

Alexander Wilya - Jamhuri Amir

12. Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara

Romi Wijaya - Amru Chanwari

13. Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu

Fransiskus Diaan - Sukardi

14. Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang

Sebastianus Darwis - Syamsul Rizal

Pelantikan Tiga Gelombang

Jadwal pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.  

Gelombang pertama, untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa.

Gelombang kedua, untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan.

Gelombang ketiga, untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau pilkada ulang. 

Baca juga: Daftar 8 Kepala Daerah Terpilih di Kepulauan Riau, 5 Berpeluang Dilantik

Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Gubernur

Baca juga: Daftar Nama 6 Kepala Daerah di Riau Dilantik 6 Februari 2025, Sisanya Masih Sengketa

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved